Sabtu, 21 Maret 2009

PSIS Gagal Dapatkan Dana Dari DPRD


Bambang Nurdiansyah pelatih PSIS SemarangDPRD Kota Semarang akhirnya menolak usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk memberikan bantuan hibah kepada PT Mahesa Jenar selaku pengelola PSIS Semarang. Hibah sebesar Rp 12,5 miliar itu ditolak karena PSIS sudah menjadi klub sepak bola profesional.

Demikian salah satu hasil rapat Panitia Anggaran DPRD Kota Semarang membahas hasil evaluasi gubernur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2009, di gedung DPRD Kota Semarang, Kamis (19/3). Untuk itu, hibah tersebut tidak jadi dimasukkan dalam APBD 2009.

"PSIS kan sudah bukan lagi amatir, jadi semestinya memang diberikan penyertaan modal bukan bantuan hibah. Dasar penolakan kami sama seperti tahun 2008 lalu," ujar Ketua DPRD Kota Semarang Sriyono, usai rapat.

Jika sampai disetujui, anggota Panggar DPRD Kota Semarang Fris Dwi Yulianto menilai, usulan bantuan hibah kepada PT Mahesa Jenar akan mengganggu penggunaan APBD 2009.

"Hal ini karena usulan tersebut tidak tertera dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). Sehingga DPRD mesti membahas KUA dan PPAS tersebut," katanya.

Pemkot Semarang mengajukan bantuan hibah senilai Rp 12,5 miliar setelah penyertaan modal Rp 20 miliar kepada PT Mahesa Jenar ditolak Gubernur Jawa Tengah. Pemkot kemudian konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jateng terkait hibah ini dengan acuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah terhadap Organisasi Semi Pemerintah.

"Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suseno mengaku, menerima keputusan DPRD dalam rapat Panggar tersebut. DPRD memiliki hak budgeting untuk menolak hibah tersebut," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Suseno, pemkot masih berharap dapat memberikan bantuan kepada PSIS melalui penyertaan modal setelah kajian kelayakan bisnis dan pembuatan peraturan daerah selesai dilakukan.

Dalam APBD 2009 ini sudah disetujui anggaran untuk kajian kelayakan bisnis terhadap PSIS Semarang sebesar Rp 200 juta dan anggaran untuk penyusunan perda penyertaan modal Rp 200 juta.

Pemkot akan mengajukan penyertaan modal lagi kepada PT Mahesa Jenar setelah ada perda. "Jika tidak bisa diajukan dalam APBD perubahan, maka akan dimasukkan pada pembahasan APBD tahun depan," kata Suseno.

Molor karena konsultasi

Ketua Komisi D yang juga anggota Panggar DPRD Kota Semarang Ahmadi menyatakan, konsultas i yang dilakukan Pemkot Semarang kepada Pemprov Jateng telah memundurkan jadwal penetapan APBD pascaevaluasi gubernur.

"Harusnya panggar sudah bisa memutuskan pada Selasa lalu, tetapi jadi mundur hingga Kamis ini karena adanya konsultasi tersebut," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar